PNS tidak dipungkiri masih menjadi pekerjaan idola bagi masyarakat indonesia, ini terbukti dengan banyaknya pelamar yang mandaftarkan diri bisa mencapai jutaan, adahal lowongan yang tersedia tidak sampai 10% dari jumlah pelamar.
Setiap pelamar harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, mengikuti seleksi yang ketat dan kelengkapan administrasi. Untuk itu dibutuhkan persiapan yang bagus dari setiap pelamar yang akan mendaftar menjadi PNS.
Soal-soal yang akan menjadi tes bisa saja menghantui para peserta, tak jarang di berbagai tempat banyak yang menjual soal-soal maupun kisi-kisi soal cpns.
untuk membantu para peserta, berikut contoh soal-soal CPNS yang sudah dikumpulkan.
silahkan di unduh
Ebook UU & PERPU
Simulasi CAT CPNS
Kisi-kisi
Kumpulan Soal CPNS
Kumpulan Soal CPNS 2
Kumpulan Soal CPNS 3
Kumpulan Soal CPNS 4
Kumpulan Soal CPNS 5
Senin, 11 September 2017
Selasa, 03 Januari 2017
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Naik Mulai 6 Januari, Ini Rinciannya
Pemilik kendaraan bermotor – baik roda dua atau empat – bakal membayar pajak tahunan lebih tinggi mulai 6 Januari 2017. Pasalnya, pemerintah telah mengesahkan tarif baru dengan merevisi tarif lama. Nilainya tidak tanggung lagi, ada sebagian rincian yang naiknya sampai 100 persen hingga lebih. Dan, kenaikan tarif ini sudah legal dengan disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP tersebut sekaligus sebagai pengganti dari PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan terbaru dijelaskan adanya penambahan tarif pengurusan. Di antaranya adalah pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, surat izin, dan STNK lintas batas negara. Setidaknya tarif untuk pengurusan ini naik hingga dua kali lipatnya seperti pada item penerbitan STNK kendaraan roda dua dan roda empat.
Berdasarkan PP 60/2016 tarif baru mulai berlaku 6 Januari mendatang,” kata Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, seperti dikutip dari laman Okezone
Naiknya tarif pajak kendaraan ini terbilang cukup signifikan. Pada jenis tariff untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi), angka naik cukup tinggi. Jika sebelumnya biaya tersebut untuk roda dua dan roda tiga hanya Rp 80 ribu, dalam tariff baru menjadi Rp 225 ribu. Bagi roda empat, penerbitan BPKB dikenakan tarif Rp 375 ribu dari sebelumnya hanya Rp 225 ribu.
Berikut daftar perubahan tarif pajak kendaraan bermotor selengkapnya:
Langganan:
Postingan (Atom)

